BMKG! Waspada, Bibit Siklon Tropis Perpanjang Potensi Cuaca Ekstrem hingga Awal Pekan Depan

Avatar photo

Kamis, 14 Maret 2024 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMKG! Waspada, Bibit Siklon Tropis Perpanjang Potensi Cuaca Ekstrem hingga Awal Pekan Depan

BMKG! Waspada, Bibit Siklon Tropis Perpanjang Potensi Cuaca Ekstrem hingga Awal Pekan Depan

b. Bibit Siklon Tropis 94S memiliki kecepatan angin maksimum 15 – 20 knots (28 – 37 km/jam), tekanan udara di pusat sistem sebesar 999.9 hPa, pergerakan ke arah timur-tenggara, dan peluang untuk menjadi Siklon Tropis pada kategori RENDAH dalam 24 jam ke depan.

c. Bibit Siklon Tropis 93P memiliki kecepatan angin maksimum 20 – 25 knots (37 – 46 km/jam), tekanan udara di pusat sistem sebesar 1003 hPa, pergerakan ke arah tenggara, dan peluang untuk menjadi Siklon Tropis pada kategori RENDAH dalam 24 jam ke depan.

Kombinasi pengaruh fenomena-fenomena tersebut diprakirakan menimbulkan potensi hujan dengan intensitas SEDANG-LEBAT yang disertai kilat/angin kencang di sebagian wilayah Indonesia hingga 18 Maret 2024, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bengkulu

Lampung

Banten

Jawa Barat

DKI Jakarta

Jawa Tengah

DI Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Selatan

Maluku

Papua Barat

Papua

Baca Juga :  Prabowo Tambah Kuat, Napro 08 Resmikan Istana Pemenangan Prabowo Presiden

Sumber Berita : BMKG

Berita Terkait

Lulus Catar Polda Papua, Lin Putri Suku Oburauw Papua Barat yang ingin Mengabdi Lewat Polri
Polda Sumut Rekonstruksi 57 Adegan Kebakaran Rumah Wartawan Di Karo
Anniversary Ke 5 FWJ Indonesia Tanamkan Nilai Budaya Bangsa, Songsong Indonesia Maju
Bagi Pelanggar Lalu Lintas Dalam Operasi Patuh Jaya 2024,Simak Besaran Denda
GMKI: Judi Online Merajalela, Menkominfo: Doakan Agustus Tuntas
Tegas!Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak Draf Rancangan UU Pers
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen
Kapolri Sigit Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati,Berikut Daftar Nama-namanya!!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:16 WITA

Aksi Premanisme Pelemparan Batu Ke Mobil Hilux Diduga Pendukung Satgas SN-FBN,Begini Kronologinya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:15 WITA

Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Berikut Sanksi Yang Diberikan RS

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:24 WITA

Gegara Tagih Utang Ibu Dan Anak Dibawah Umur Di TTS Dianiaya

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:08 WITA

Polisi Berhasil Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV 

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:00 WITA

Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tuntas Motifnya

Minggu, 28 April 2024 - 20:59 WITA

Silvester Nahak;Tanah Sudah Sah Secara Hukum Milik Regolinda Hoar Tahuk Di Weliman Malaka

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:10 WITA

GMNI Kupang Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Kelompok Ormas Terhadap Mahasiswa Asal Papua di Kupang

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:35 WITA

Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Pelihara Oknum Guru Dan Satpam Preman

Berita Terbaru