Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bagi Pelanggar Lalu Lintas Dalam Operasi Patuh Jaya 2024,Simak Besaran Denda

Avatar photo
Berbagai Sumber.isth
Berbagai Sumber.isth

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL;Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt;Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga :  Dampak Lanjutan Kemarau Kering, BMKG Sebut Sektor Ini Akan Sangat Terpukul