KR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Thehok, Kota Jambi, pada Rabu (26/3/2025).
Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025), dengan menghadirkan empat orang tersangka.
Sisik Trenggiling dan Cula Badak Disita dari Toyota Fortuner
Empat tersangka tersebut adalah:
Ramli Harun (warga Tebo, Jambi)
Sutrisno (warga Koto Ilir, Jambi)
Raja Saudi (warga Rengat, Riau)
Satriya (warga Tebo, Jambi)
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.
Setelah dilakukan penyelidikan, sebuah Toyota Fortuner putih berhasil dihentikan. Petugas menemukan sisik trenggiling seberat 1.360 gram di dalam kotak bertuliskan “keripik udang” dan cula badak seberat 605 gram disembunyikan dalam dasbor.
“Jika dihitung secara nilai ekonomi, total barang bukti ini bisa mencapai Rp1,8 miliar,” jelas Kombes Pol. Boy Siregar.
Bukti Tambahan dan Proses Hukum
Selain sisik dan cula, lima unit ponsel berbagai merek serta mobil Toyota Fortuner juga disita sebagai barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
