Ia juga mengimbau agar media yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi langsung dengan Kasi Humas Polres TTU untuk percepatan penyampaian informasi.
Terpisah, Gabriel Suku Kotan, S.H., M.Si., seorang pengacara sekaligus petinggi Partai Demokrat NTT, mengapresiasi langkah Kapolres TTU dalam menangani kasus ini.
Ia menilai bahwa gelar perkara ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban, Petronela Tilis.
“Yang pasti adalah bahwa peristiwa hukumnya sudah ada,” ujar Gabriel.
Menurutnya, gelar perkara yang dilakukan oleh Polres TTU diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat, tokoh politik, serta pemerhati hukum terkait kasus ini.
“Kita sangat percaya bahwa Ibu Kapolres mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik, apalagi korbannya adalah seorang perempuan lanjut usia (nenek),” tambahnya dengan optimisme.
Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan apakah sudah cukup dua alat bukti atau lebih guna melanjutkan proses hukum terhadap terlapor Blasius Lopis.
Dengan langkah ini, diharapkan keadilan bagi Petronela Tilis dapat segera ditegakkan. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
