Indeks
Hukum  

Kapolres Apresiasi Penanganan Dua Kasus Perzinahan di Rote

WhatsApp Image 2025 11 20 at 23.19.51

Pasal dan Ancaman Pidana

Kapolsek menjelaskan bahwa:

  • JS dan M dijerat Pasal 284 ayat (1) Ke-1 Huruf A KUHP

  • FL dan AD dijerat Pasal 284 ayat (1) Ke-1 Huruf B KUHP

  • Ancaman pidana 9 bulan, namun para tersangka dikenai wajib lapor dan tidak ditahan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Aiptu Mahmud, S.H bersama anggota, dan diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Halim Irmanda, S.H.

Kapolres AKBP Mardiono menegaskan bahwa Polri wajib memproses setiap tindak pidana sesuai aturan hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Pastikan tidak ada hal-hal yang berpotensi menurunkan citra positif Polri karena keterlambatan kita dalam menangani tindak pidana,” tegas Kapolres.

Reporter: HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version