“Ini kan aneh. Bagaimana mungkin seseorang bisa masuk ke kamar pribadi orang lain tanpa ada saksi? Keterangan Darius ini tidak masuk akal dan sampai detik ini kami tegas menolaknya,” tandasnya.
Kuasa hukum Agustinus Payong Boli berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
