KR – Dalam waktu singkat, personel Polsek Lobalain berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial RM alias Ramli, warga Dusun I Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (08/04/2025) di Dusun I Oeteas.
Berdasarkan laporan korban kepada piket Polsek Lobalain, saat itu korban RM bersama rekannya RM alias Riswan sedang mengantar SIM Injector handphone ke rumah seorang saksi, CL alias Celsi.
Tiba-tiba, mereka didatangi oleh enam orang pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kanan, luka memar di bibir bagian atas, dan bengkak di bagian kepala.
Kapolsek Lobalain, Ipda Djoni Elvis Pada, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IV/SPKT Lobalain/Res RND/NTT tanggal 08 April 2025.
“Korban langsung kami arahkan untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Baa,” ujar Kapolsek.