Menurut Pengacara Jebolan GMNI itu, bahwa obyek tanah tersebut merupakan eksekusi rill yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Atambua terhadap objek yang kita mohonkan untuk dilakukan eksekusi.
Secara faktual Perkara tersebut dimenangkan kliennya Regolinda Hoar Tahuk. Sedangkan termohon eksekusi berada di pihak yang kalah untuk tiga tingkat Peradilan.
“Hari ini kita semua datang untuk melakukan eksekusi rill, yang artinya eksekusi rill itu tindakan-tindakan Pengosongan serta Pembongkaran objek lahan yang di eksekusi,”Ucap Sil Nahak
Tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran terhadap bangunan diatas objek yang sudah menjadi milik dari klien saya Regolinda Hoar Tahuk sehingga hari ini sudah selesai,” bebernya.
Silvester juga menjelaskan, bahwa proses eksekusi obyek tanah tersebut berjalan lancar, aman dan tertib sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Junto,Pengadilan Tinggi Junto, dan Putusan Mahkamah Agung semuanya telah Ingkra.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
