Indeks

Gegara Tagih Utang Ibu Dan Anak Dibawah Umur Di TTS Dianiaya

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).nomor : LP/B/225/VII/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT. isth
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).nomor : LP/B/225/VII/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT. isth

 

 

KabarTimor.com-Pada hari Selasa, 23 Juli 2024,Terjadi penganiayaan terhadap seorang ibu (korban) Meri A.M. Tefi dan anaknya yang dibawah umur Julita D. Tampani (11) dianiaya sampai babak belur. Pelaku diduga berisial YB yang berasal dari Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kejadian itu bermula salah seorang korban Meri A.M. Tefi menyuruh anaknya Julita untuk menagih utang kiosnya sebesar Rp. 360.000, di si terduga pelaku YB yang sudah satu tahun belum terlunasi itu. Namun sesampainya korban (Julita) di lokasi yang terduga pelaku YB menganiaya lagi hingga babak belur.

Atas kejadian tersebut, korban julita mengalami benjolan di bagian kepala dan korban pun kembali kerumah untuk beritahu kejadian tersebut ke orang tuanya.

Kemudian Ibu korban Meri A.M. Tefi mendatang lokasi bertujuan untuk menanyakan hal tersebut, alhasil setibanya di tempat kejadian pun si terduga pelaku lagi-lagi menganiaya ibu korban (Meri A.M. Tefi).

Hingga kini korban mengalami luka serius di pelipis bagian kiri,luka di siku kanan dan juga lutut kiri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version