“Jadi tidak ada ruang lagi untuk para pengambil eksekusi untuk melakukan gugatan lagi kepada pihak-pihak yang sudah melakukan eksekusi.
Sil Nahak Selaku Kuasa Hukum Regonlinda Hoar Tahuk, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua PN Atambua dan jajarannya yang sudah melaksanakan eksekusi tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Malaka Melalui Kepala Bagian Operasi Polres Malaka dan jajarannya yang telah melakukan pengaman secara ketat saat proses eksekusi obyek perkara yang dimenangkan kliennya.
“Dengan Adanya Eksekusi rill yang sudah dilakukan ini, maka dengan sendirinya tanah itu secara hukum resmi dan sah menjadi milik klien saya Regolinda Hoar Tahuk. Oleh karena itu, kepada pihak-pihak lain termasuk termohon tidak boleh lagi masuk di tanah itu tanpa seijin Pemohon eksekusi, “tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
