KABARTIMOR.COM-Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota,Ipda Rudy Soik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT, pada Rabu,28 Agustus 2024 di Lantai II Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.
Terlihat aparat kepolisian Polda NTT mulai memadati Ruang sidang di Lantai II Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT baik di luar ruang maupun di dalam.
Dari pantaun media di lokasi persidangan, terlihat aparat kepolisian Polda NTT berkumpul di depan ruangan sidang sambil menunggu dimulainya persidangan.
“Hari ini kita mendengar putusan untuk saudara Rudy Soik,” sebagai anggota Polri atas pelanggaran kode etik terkait kasus yang dilakukannya. kata salah satu kepolisian saat menunggu di mulainya sidang.
Usai sidang, Informasi dari sumber terpercaya yang didapat media ini Ipda Rudi Soik diberi sanksi pindah tugas diluar NTT selama 3 tahun. Rudi Soik juga diberi sanksi berupa penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
