KR – Blasius Lopis diduga memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada penyidik terkait kepemilikan dua pohon mahoni dan satu pohon jati di lokasi kejadian perusakan pagar kawat berduri milik Pelapor, Petronela Tilis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelapor bersama Saksi, Elfrida Kuriun, yang membantah klaim Blasius Lopis.
“Hanya orang tidak waras saja yang berani memasang pagar kawat di pohon milik orang lain atau tetangga,” ujar Elfrida Kuriun dengan nada heran, didukung oleh nenek Petronela Tilis dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (25/01/2024).
Petronela Tilis dan Elfrida Kuriun menjelaskan bahwa dua pohon mahoni dan satu pohon jati tersebut adalah milik mereka.
Pohon-pohon itu ditanam secara berderet dan teratur di atas tanah milik Pelapor yang berbatasan langsung dengan tanah Blasius Lopis.
“Sebelum kejadian perusakan, kami bahkan telah menebang beberapa pohon di lokasi tersebut untuk keperluan material rumah kerabat kami,” ujar Elfrida.
Namun, situasi berubah pada tanggal 23 Desember 2024, ketika pagar kawat dipasang pada deretan pohon tersebut. Anehnya, pagar kawat itu dirusak oleh Blasius Lopis keesokan harinya, 24 Desember 2024.
Pelapor menyatakan bahwa pohon-pohon tersebut berada di atas tanah mereka, sehingga klaim Blasius Lopis dianggap tidak berdasar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
