“Maka dengan ini Komisi Informasi Provinsi menghimbau kepala desa dan aparatnya untuk menyampaikan informasi secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, karena itu adalah salah satu pemenuhan hak asasi masyarakat. Bila tidak diberikan akses terhadap informasi sebagaimana disebutkan dalam berita yang sedang beredar itu maka itu adalah salah satu bentuk pembangkangan Kepala Desa terhadap dua undang-undang sekaligus dan juga terkategori sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” imbuh Attawuwur.
Germanus juga mengajak warga Oemanu melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Publik
“Kepada masyarakat Oemanu yang merasa haknya untuk mendapatkan informasi publik tidak dipenuhi oleh Kepala Desa maka dihimbau agar melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dapat mensengketa-kan informasi publik tersebut kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ajak Germanus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
