Germanus mengungkap, sikap pemerintah desa ini sudah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan desa.
“Karena itu maka sikap pemerintah desa ini sudah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf d, Undang-Undang Desa. Selain itu, Kepala desa juga melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf d Undang-undang Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa. Perintah Pasal ini selaras dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) tentang Standar Layanan Informasi Desa yang mengatur bahwa Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa,” ungkapnya.
Germanus juga mengatakan bahwa jika keterbukaan informasi publik tidak di terapkan maka diduga terjadi KKN.
“Bila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Desa maka patut diduga, sedang terjadi praktek pemerintahan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana sudah disampaikan oleh kelompok masyarakat Desa Oemanu,” kata Germanus.
Wakil Ketua Komisi Informasi NTT tersebut menghimbau agar Pemerintah Desa menyampaikan informasi secara akurat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
