Kades mengaku, dirinya hanya dikontak pengurus maupun pendamping ketika ada keperluan tanda tangan. Selanjutnya soal urusan teknis lainnya dirinya mengaku tidak campur tangan.
“Pekerjaan itu awalnya diikuti oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rabasa Haerain. Namun belakangan, kami dari pihak pemerintah desa juga sudah tidak dapat informasi. Diakuinya, sejauh ini proses pekerjaan tersebut tidak dilaporkan perkembangannya oleh pengurus maupun pendamping.” Ungkapnya.
Karena sistem pekerjaan dimaksud adalah Swakelola masyarakat, sangat diharapkan untuk pengurus agar serius menangani pekerjaan itu tepat pada waktunya sesuai dengan kalender kerja yang sudah ditentukan.
Kades juga menambahkan, Kami juga tidak banyak intervensi pekerjaan itu sebab sumber anggarannya diluar dari DD. Namun sebagai kepala wilayah kami tentu memiliki tanggungjawab yang sama demi hasil dari pekerjaan itu untuk warga Masyarakat kami di Haerain ini.
Dikonfirmasi Terpisah, Pegiat anti korupsi yang dihubungi media ini pada Minggu Sore dengan singkat mengatakan bahwa Tipikor bisa sangat mungkin untuk bisa melirik pekerajaan dimaksud untuk meminimalisir keterlambatan yang berujung penyalahgunaan Uang Negara sekaligus menjawab dugaan-dugaan lain yang sudah secara gamblang diberitakan di media soal pekerjaan dimaksud.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












