Kabartimor.com-Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Agung Berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas Nama Mariam Julianda Fallo di Koja, Jakarta Utara Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 19.06 WIB.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019 Atas Nama Mariam Julianda Fallo di Kec. Koja, Jakarta Utara.
Tersangka Mariam Julianda Fallo telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Kejari TTS Melalui Kasi Intel Kejari I Putu Eri Setiawan Mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo telah menjual 1 (satu) unit mobil dumptruck milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tidak melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes.
Selanjutnya ini menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka, namun sejak bulan April 2020 Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue,”Ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.