Kabartimor.com-Oknum Kepala Desa (Kades) Umakatahan MBT, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Menanggapi Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket A atau setara Sekolah Dasar (SD), sesuai laporan pada 11 Januari 2023 silam, yang kini masih dalam proses Pihak Kepolisian Resort (Polres) Malaka, Provinsi Nusatenggara Timur.
Seperti diberitakan tim media sebelumnya, Diduga Palsukan Ijazah Paket A Buat Calon Kades,Oknum MBT Dilaporkan Ke Polres Malaka.
MBT selaku oknum Kepala Desa terpilih Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka resmi dilaporkan Ke Polres Malaka terkait dugaan pemalsuan Ijazah Paket A yang pada saat mendaftar sebagai calon kepala desa Umakatahan pada Pilkades serentak 2022 Desember lalu di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kaitan dengan Dugaan adanya Ijasah palsu paket A atau setara Sekolah Dasar (SD) yang digunakan oleh oknum kepala desa (Kades) terpilih MBT dalam pemilihan Kades (Pilkades) 2022 Desember lalu, kini kasusnya masih ditangani oleh pihak kepolisian Polres Malaka.
Ditemui Arlenci Seuk Seran salah satu masyarakat atau calon desa kepada wartawan,15/06/2023 menyampaikan, “Kepala Desa terpilih Desa Umakatahan,(MBT) resmi sudah kami laporkan ke Polres Malaka pada tanggal 11 Januari 2023 lalu,” Ungkap Arlenci.
Arlenci Seuk Seran menceritakan Kronologisnya, kejadian berawal dari pemaparan visi misi Pilkades lalu,oknum Cakades MBT menyampaikan di forum publik yang katanya,”saya tidak sekolah”, dan dari situ tim saya langsung mencari informasi setelah pemilihan pada 10/12/22 lalu.
Gerak cepat Arlenci Bersama tim mendapatkan satu lembar fotocopy ijasah paket A dari ketua PKBM Nekaf Mese pak Hubert Berek Fatin di iokufeu, ternyata bukti yang dicari bukan hanya itu,ibu Arlenci bersama tim mencari lagi bukti-bukti pembanding untuk ditunjukkan kepada Pak Aleks Seran SH yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas PKPO th 2014/2015.
Arlenci juga membeberkan, dirumahnya Aleks Seran membenarkan, sejak saya menjabat Kadis PKPO tidak pernah menandatangani ijasah paket A, bukan hanya itu, Alex mengaku cap dan tanda tangan di ijasah paket A milik oknum Kades MBT itu bukan miliknya.
“Tanda tangan dan capnya yang benar itu di bukti pembanding yang kami bawahkan, sedangkan tanda tangan dan cap yang ada pada ijasah paket A oknum kades MBT bukan tanda tangan dan cap saya.”Ucap ibu Arlenci yang meniru perkataan Mantan Kadis PKPO itu.
Usai mengantongi fotocopy satu lembar ijasah paket A atas nama oknum MBT, dan bukti-bukti pembanding,Arlenci bersama tim langsung melaporkan ke pihak kepolisian Resor (Polres) Malaka. dengan surat laporan polisi, Nomor:LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023,Tentang Dugaan tindak pidana pemalsuan Surat,dan surat perintah penyelidikan Nomor :SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.