Daerah  

Tangani Sampah di Kupang: 6 TPST, 71 Kontainer dan Sanksi Sosial Disiapkan

Avatar photo
Reporter : Hefrianto Persli
IMG 20250413 WA0004

“Saya ucapkan terima kasih kepada FPK NTT, Kapolresta, Dandim, pejabat daerah, donatur, komunitas, dan mahasiswa UMK atas kerja samanya. Semangat gotong royong ini adalah kunci membangun kota yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemkot Kupang kini menyiapkan berbagai langkah strategis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemkot akan melakukan penambahan 51 kontainer sampah besi, menargetkan 3 kontainer per kelurahan.

Selain itu, Wali Kota Kupang Kristian Widodo menambahkan akan ada penambahan 20 kontainer baru dalam satu bulan ke depan.

Baca Juga :  Magdalena Akui MPP Kota Kupang Permudah Urusan Tanah dan Pajak

Desain sistem pengangkutan sampah dari RT → Kelurahan → Kecamatan.

Pembangunan 6 tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di tingkat kecamatan, dilengkapi dengan mesin pencacah plastik, alat pembuat bata, sistem pengolahan pupuk, dan maggot untuk pakan ternak.

Hanya 15% sampah yang tidak bisa diolah akan dibuang ke TPA.

Penerapan sanksi sosial dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan (Rp 50 ribu – Rp 250 ribu), termasuk publikasi pelanggar di media sosial.

Baca Juga :  Gegara Lawan Politik Pilkades, Kades Rabasahain Diduga Tidak Bayar Gaji Guru Paud

“Bumi ini bukan warisan nenek moyang, tapi titipan anak cucu kita,” tegas Wali Kota Kupang.

Sementara Idris, S.Sos., M.Si, dosen UMK sekaligus pengurus FPK, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi lingkungan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung