Mereka menilai bahwa dugaan transparansi dan pertanggungjawaban mantan bendahara BOS sangat lemah, termasuk:
1.Tidak adanya data aktual
2.Tidak ada bukti fisik barang
3.Tidak adanya rincian pembelanjaan sesuai Permendikbud 63/2023
Dukungan sumber informasi lain yang engan disebutkan namanya lagi bahwa surat pertanggung jawaban mutlak itu ditandatangani (SPTJM) kepala sekolah sebagai bentuk komitmen bahwa data laporan pemanfaatan dana BOS adalah benar dan valid sesuai aturan hukum dan didukung bukti faktual berupa kuitansi, Buku Kas Umum dan dokumen resmi BOS lainnya.
Padahal, jika kemudian terbukti tidak ada faktual barang di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:
1.Manipulasi data
2.Pembelanjaan fiktif
3.Pelanggaran administrasi
4.Potensi pelanggaran hukum lainnya
Secara terpisah sumber ahli berpendapat bahwa sesuai Juknis BOS, dana BOS hanya boleh digunakan untuk:
1. PPDB
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Asesmen
5. Administrasi sekolah
6. Pengembangan profesi guru
7. Langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarpras
9. Pembelian alat multimedia
10. Kompetensi keahlian
11. Keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor (maksimal 50%)
“Jika terjadi pembelanjaan fiktif atau manipulasi nota, maka dapat dikategorikan pelanggaran berat,” tegasnya kepada Wartawan Kamis, (13/11).
Muncul sumber lain yang engan disebutkan namanya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar salah komunikasi, tetapi menyangkut akuntabilitas publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
