Sejauh ini pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Manggarai Timur Demokrat memperoleh 5 Kursi, PDIP 5 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PKB 3 kursi, Golkar 2 kursi, Gerindra 2 kursi, Perindo 2 kursi, dari total keseluruhan 30 Kursi dari 5 dapil di kabupaten manggarai timur. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap dukungan dan pemberian golden tiket oleh partai-partai pemenang pemilu kepada figur yang layak untuk maju pada Pilkada mendatang.
Sejauh ini adapun nama-nama yang akan bertarung di Pilkada Matim mendatang yang diumbar pada berbagai platform media sosial sebut saja ada Agas Andreas, Lucius Modo, Tarsisius Syukur, Ferdi Hasiman, dan Siprianus Habur bahkan ada juga nama Hans Rumat yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD aktif dapil 4 manggarai raya.
Tentu pencermatan kita akan terfokus pada figur yang erat kaitanya dengan partai pemenang pemilu di manggarai timur, yang hemat saya akan memberikan golden tiket kepada figur yang layak. Dari beberapa nama diatas tentu kesemuanya adalah Putra terbaik manggarai timur yang memiliki visi membawa manggarai timur kearah yang lebih baik.
Sebagai anak muda yang penuh perhatian akan pembangunan daerah tentu pengharapannya adalah adanya pembangunan infrastruktur Sosial Politik, ekonomi, hukum dan budaya, pun juga diharapkan mampu menghentas kemiskinan ekstrim manggarai timur, dan mensejahterakan masyarakat petani, nelayan, peternak dan pelaku usaha berbasis UMKM, pun juga sangat mengharapkan ada upaya dialog yang dilakukan oleh figur dengan masyarakat agar dalam menyusun program visi dan misi related dengan kebutuhan dan harapan masyarat manggarai timur.
Soal siapa yang layak dan yang tidak layak memimpin manggarai timur 5 tahun kedepan biarkan masyarakat yang menghukumi pada waktu yang ditentukan sebagaimana penghukuman itu akan berlaku sesuai dengan jadwal tahapan pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
