Menanggapi aspirasi tersebut, Hironimus Tanesip Banafanu menjelaskan bahwa pemekaran desa merupakan proses administratif dan teknis yang harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Hironimus.
Ia juga menambahkan bahwa syarat pemekaran mencakup beberapa aspek penting seperti:
Jumlah penduduk dan Kepala Keluarga yang mencukupi.
Kondisi geografis dan potensi sumber daya alam yang mendukung.
Dukungan masyarakat melalui musyawarah desa yang transparan.
Persetujuan pemerintah kabupaten dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Dalam konteks Desa Fafinesu A, data dan dukungan masyarakat menunjukkan bahwa desa tersebut secara teknis telah memenuhi sebagian besar kriteria pemekaran.
Hironimus menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi pemekaran desa ini agar dapat diperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian serius dari DPRD dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan pula bahwa proses pemekaran harus dilakukan secara transparan, melibatkan pemerintah desa, masyarakat, serta lembaga terkait, agar keputusan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
