KUPANG, kabartimor.com –Tujuh puluh tiga tahun KPU RI mengawal demokrasi adalah perjalanan panjang. Dari sunyinya bilik TPS hingga bisingnya era digital, transformasi itu nyata. Namun di usia ke-73 ini, refleksi paling jujur justru datang dari pertanyaan paling sederhana: seberapa dalam kita memverifikasi selembar ijazah?
Pertanyaan itu menggema di Dapo San17, Penfui Timur, Kupang, Jumat malam 9 Oktober 2026. Dalam diskusi publik “Syarat Ijazah SMA dalam Timbangan Hukum, Politik, dan Demokrasi” yang digelar Pusat Studi dan Kreativitas Mahasiswa Astria Initia, publik tidak lagi memperdebatkan siapa tokohnya, melainkan apa standarnya.
Sandiang Kaya Ndapa Namung menegaskan malam itu, persoalan ijazah tidak boleh direduksi menjadi pertarungan politik semata. Ini adalah soal kerangka hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik. Masyarakat berhak atas transparansi, karena ini menyangkut legitimasi jabatan publik.
Secara normatif, aturannya terang namun menjadi sorotan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m mewajibkan calon menyerahkan bukti kelulusan berupa ijazah yang dilegalisir, dan bagi lulusan luar negeri wajib ada surat penyetaraan dari Kemendikbudristek. Sementara Pasal 18 ayat (3) PKPU yang sama mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti lulus SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Itulah fondasi kepastian hukum yang kita sepakati sekaligus yang diuji di MK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
