Di sinilah posisi Mahkamah Konstitusi kerap tidak mudah. Dalam berbagai sidang PHPU, Mahkamah sering dihadapkan pada dalil keabsahan syarat calon. Namun tidak jarang dalil tersebut tidak dapat masuk ke pokok perkara karena dinilai berada di luar koridor sengketa hasil dan terkait kedudukan hukum pemohon. Putusan yang sah secara hukum acara, namun menyisakan ruang refleksi tentang keadilan substantif.
Jika ada keraguan yang belum terjawab tuntas di ruang sidang, ke mana publik mencari kepastian?
Pertanyaan Sandiang di Dapo San17 menjadi relevan: bagaimana merawat kepastian hukum agar tetap dirasakan adil oleh semua, tanpa menimbulkan anggapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Ini bukan vonis, melainkan pengingat bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun lewat pernyataan normatif, tetapi harus dibuktikan lewat proses yang adil, transparan, dan konsisten.
Inilah makna terdalam dari 73 tahun KPU mengawal demokrasi.
Transformasi dari TPS ke era digital telah kita capai. Kini reformasi terbesar yang harus kita kejar adalah reformasi standar verifikasi. Reformasi yang menempatkan transparansi sebagai jalan menuju kepercayaan.
KPU Melayani seharusnya tidak hanya bermakna melayani calon dengan menerima dokumennya, tetapi juga melayani pemilih dengan memberikan kepastian bahwa calon yang akan dipilih telah melalui proses verifikasi paling ketat dan terbuka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
