Ia juga menambahkan, dalam penyaluran bantuan pangan ini, pihak Pemdes maupun PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun.
Jika masyarakat menemukan ada pungutan, Heri menyarankan agar segera melaporkan kepadanya atau langsung menghubungi Kantor Pos Cabang dengan melampirkan bukti terkait.
Selain itu, proses penyaluran bantuan pangan juga dilakukan pendataan geotaging dan foto diri PBP untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Salah satu syarat penerimaan bantuan pangan adalah penerima harus membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli, dan undangan dari PT Pos Indonesia yang ada barcodenya,” Ungkapnya.
Sebagai Kepala Desa, Herminus berharap bantuan beras tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi para KPM. Terlebihnya, bantuan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya para petani yang Musim Tanam kedua ini gagal panen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












