5. Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
6. Memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok yang paling terdampak krisis ekologis serta perubahan iklim.
7. Memastikan transisi energi berjalan secara adil dan tidak menjadikan masyarakat serta ekosistem sebagai korban baru.
8. Memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pelanggaran hak masyarakat.
9. Membuka informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
10. Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT dan tidak mengorbankan seluruh wilayah demi kepentingan investasi.
11. Menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional.
12. Memastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan.
13. Menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT, serta mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta keselamatan pembela HAM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
