Salah satu landasan yang disoroti adalah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
WALHI menyebut ketetapan tersebut sebagai rujukan penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, menghormati hak masyarakat, serta menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan konflik sumber daya alam.
Selain itu, WALHI NTT menyoroti perkembangan konsep _Rights of Nature_ atau hak alam di sejumlah negara sebagai bagian dari diskusi mengenai pengakuan hukum terhadap alam.
Organisasi tersebut menilai penguatan hak masyarakat adat dan komunitas lokal perlu berjalan beriringan dengan upaya perlindungan ekosistem serta pengakuan terhadap pengetahuan dan praktik tata kelola masyarakat yang telah berlangsung lintas generasi.
*WALHI NTT Gelar Agenda di Tiga Pulau*
Dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis pada 19–20 September 2026, WALHI NTT bersama lembaga anggota, jaringan masyarakat sipil, komunitas, dan warga di tapak menggelar sejumlah agenda di Pulau Flores, Sumba, dan Timor.
Berbagai kegiatan tersebut meliputi kampanye publik melalui pengumpulan video ucapan Hari Keadilan Ekologis, aksi dan kampanye penyadaran kritis di Car Free Day (CFD) Kota Kupang, serta kegiatan konservasi pesisir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
