Dia berharap kampung kerukunan ini bisa menjadi wadah bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bertemu dengan masyarakat setempat, untuk berkomunikasi dan bermusyawarah tentang berbagai aspek.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kupang, Pdt. Jecky Latuperisa, M.Th, menjelaskan kampung kerukunan Fatululi merupakan kampung kerukunan keempat yang sudah terbentuk di Kota Kupang, setelah Kampung Kerukunan Fatubesi, Kampung Kerukunan Kolhua dan Kampung Kerukunan Bakunase 2. Menurutnya FKUB sebagai alat pelayanan pemerintah dalam program kerjanya merancang dibentuknya kampung kerukunan, sebagai salah satu program nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
Diakuinya jika warga Kota Kupang hidup bersama tapi tidak rukun maka pembangunan tidak dapat terlaksana. Karena itu melalui program ini mereka berusaha mendukung proses pembangunan oleh pemerintah yang saat ini bergumul dengan masalah stunting dan kebersihan. Imbauan untuk timbang bayi dan menjaga kebersihan juga sudah disampaikan melalui toa masjid dan di mimbar gereja. “Kami serahkan kampung kerukunan ini untuk warga Fatululi, bekerjalah dalam kebersamaan yang rukun untuk membangun Kota Kupang, Kota Kasih,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Ismail Muhamad saleh, S.Si, menyampaikan salah satu tugas pokok Kementerian Agama bangun kerukunan umat beragama. Mereka juga memiliki program serupa dengan kampung kerukunan yakni kampung moderasi beragama, yang pada bulan Juni 2023 lalu mereka launching di Kampung Lesbaun, Kelurahan Penkase Oeleta.
Lebih lanjut dikatakan kerukunan bukanlah karunia dari Tuhan melainkan ikhtiar dari manusia. “Hari ini dengan melaunching kampung kerukunan kita berikhtiar berupaya untuk mewujudkan kerukunan,“ ungkapnya. Kerukunan menurutnya harus dimulai dari lingkungan paling kecil, yakni keluarga masing-masing. Kementerian Agama juga sudah mencanangkan tahun ini sebagai tahun kerukunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












