Laba Nagi menyatakan bahwa dasar bagi Pantarlih untuk melakukan Coklit data pemilih adalah data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Lembata melalui PPK dalam bentuk Formulir A-Data Pemilih.
Selanjutnya, Formulir A-Data Pemilih digunakan oleh Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih dengan KTP-EL atau KK warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Apabila ada kekeliruan dalam penulisan data pemilih di DP4 dan data kependudukan KTP-EL/KK, terdapat satu kolom kosong di bawah nama pemilih di Formulir Model A-Data Pemilih untuk diperbaiki,” jelasnya.
Jika ada kendala teknis di lapangan, Laba Nagi menegaskan agar Pantarlih segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan PPS atau PPK. Ia juga mengimbau warga di Kecamatan Nagawutung yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan KTP-EL/KK agar didatangi oleh Pantarlih untuk melakukan Coklit mulai hari ini, 24 Juni 2024, hingga 24 Juli 2024.
“Perlu adanya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara penyelenggara teknis, Panwaslu, dan pemerintah dalam menyukseskan pencocokan dan penelitian data pemilih,” harapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
