KR – Di tengah tingginya antusiasme masyarakat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terdapat sejumlah instansi pemerintah pusat yang justru memiliki jumlah pelamar relatif lebih sedikit dibandingkan formasi yang dibuka.
Kondisi ini dinilai dapat menjadi peluang bagi pelamar yang ingin meningkatkan kesempatan lolos, meski persaingan tetap ditentukan oleh kualitas peserta.
Berdasarkan data Seleksi CPNS 2024 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 10 instansi pusat yang masuk kategori paling sepi peminat.
Meski jumlah pelamarnya lebih sedikit dibanding instansi populer lainnya, setiap peserta tetap diwajibkan mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun 10 instansi tersebut meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) – 63 formasi, 345 pelamar.
- Kementerian PAN-RB – 61 formasi, 374 pelamar.
- Sekretariat Jenderal Komnas HAM – 38 formasi, 416 pelamar.
- Sekretariat Jenderal MPR – 25 formasi, 427 pelamar.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) – 500 formasi, 460 pelamar.
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) – 53 formasi, 745 pelamar.
- Sekretariat Jenderal Wantannas – 64 formasi, 838 pelamar.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – 194 formasi, 877 pelamar.
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) – 145 formasi, 970 pelamar.
- Badan Informasi Geospasial (BIG) – 82 formasi, 1.107 pelamar.
Selain menawarkan peluang persaingan yang lebih longgar, beberapa instansi tersebut juga dikenal memiliki total penghasilan yang kompetitif, tergantung jabatan, kelas jabatan, serta tunjangan kinerja yang berlaku di masing-masing lembaga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












