KR – Malam Minggu di Taman Nostalgia (Tamnos) terasa sedikit lebih hangat dari biasanya.
Lampu-lampu Sunday Market Buat Orang Kupang (Saboak) berkelip lembut, sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kembali membawa sentuhan romantisnya dengan semangat layanan jemput bola untuk pengurusan izin usaha masyarakat.
Pada Sabtu (22/11/2025), di tengah suasana malam yang akrab dan penuh senyuman, beberapa Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan langsung di lokasi.
Bagi pelaku UMKM, momen ini menjadi hadiah spesial, karena urusan penting tak lagi harus menunggu hari kerja, cukup datang sambil menikmati malam Minggu.
Tidak hanya itu, tiga pelaku usaha lainnya mendapat layanan konsultasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Kupang.
Suasana pelayanan yang dekat dengan kehidupan warga membuat proses lebih ringan, lebih manusiawi, dan tentu saja, lebih romantis.
Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSTP., MM., yang hadir mendampingi tim pelayanan, menyampaikan bahwa kehadiran MPP di Saboak adalah bagian dari komitmen mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat bisa menikmati malam Minggu sambil mengurus administrasi penting. Tidak perlu menunggu hari Senin atau meluangkan waktu khusus ke kantor, cukup datang ke Saboak, semua bisa terlayani,” ujarnya dengan senyum.
Ia menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar inovasi, tetapi strategi untuk memastikan legalitas usaha dan kepatuhan pajak semakin meningkat, tanpa membuat masyarakat ruwet dengan birokrasi.
“Harapan kami, makin banyak pelaku usaha mengurus legalitas NIB dan makin banyak wajib pajak yang taat. Kami hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tegasnya.
Reporter:HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Rekomendasi untuk kamu

KUPANG, kabartimor.com –Kelangkaan BBM jenis Pertalite yang memicu antrean panjang di Kota Kupang dalam beberapa…

KUPANG, kabartimor.com– Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) secara resmi mendesak Dinas Energi…

KUPANG, kabartimor.com –Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam…

KUPANG, kabartimor.com – Jika warga Kota Kupang jatuh cinta pada suasana hangat Cafe Tanjung Kolisia…

KUPANG, kabartimor.com –Di tengah menjamurnya kafe berkonsep modern di Kota Kupang, Cafe Tanjung Kolisia hadir…







