-
Ruang Curhat BESTI – ruang aman untuk aduan KDRT, persoalan keluarga, kekerasan perempuan-anak, hingga masalah investasi.
-
Playground Terapetik – fasilitas bermain yang juga digunakan konselor untuk mendampingi anak-anak introvert.
-
Ruang Laktasi – ruang khusus bagi ibu menyusui.
-
Mushola – fasilitas ibadah khusus yang menjadi satu-satunya di kantor pelayanan publik pemerintah di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa inovasi ini lahir dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien sekaligus menyentuh sisi kemanusiaan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang bukan hanya efisien tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan,” ujar Chris Widodo.
Beberapa instansi yang telah bergabung di MPP Kota Kupang antara lain:
DPMPTSP Kota Kupang, PDAM Kota Kupang, BPOM, KKP Pratama, Bapenda Kota Kupang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, Bank NTT, KPP Pratama, ATR/BPN, PT Pos Indonesia, Polresta Kupang Kota, Samsat, Dinas Sosial, dan sejumlah layanan lainnya.
Dengan kehadiran seluruh instansi ini, masyarakat kini dapat mengurus hampir semua kebutuhan administratif di satu lokasi saja, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengapresiasi inovasi layanan publik yang digagas Pemkot Kupang. Ia menilai MPP Kota Kupang mampu menghadirkan pelayanan yang ramah, inklusif, dan nyaman bagi masyarakat.
Saat meninjau MPP pada 14 Oktober 2025 lalu, Bima Arya menyatakan bahwa keramahan petugas menjadi nilai lebih dalam membangun kedekatan emosional antara pemerintah dan warga.
Ia juga menyoroti kehadiran inovasi layanan BESTI yang dinilai mampu menjadi ruang curhat masyarakat.
“Saya apresiasi Pak Wali dengan inovasi BESTI. Karena sekarang warga butuh tempat untuk didengar,” tegasnya.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












