KR – Pada Oktober 2024, Apotek K-24 membuka lowongan kerja terbaru bagi lulusan SMA dan sederajat. Posisi yang dibuka adalah sebagai asisten apoteker.
Kesempatan ini memberikan peluang bagi individu yang ingin memulai karir di bidang farmasi tanpa perlu latar belakang pendidikan tinggi khusus di bidang tersebut.
Syarat utama untuk melamar posisi ini adalah memiliki ijazah SMA atau setara, kemampuan komunikasi yang baik, dan bersedia bekerja dalam sistem shift.
Posisi ini juga terbuka bagi mereka yang baru lulus, sehingga memberikan kesempatan besar bagi para pencari kerja pemula untuk mendapatkan pengalaman kerja di industri kesehatan.
Bagi yang berminat, disarankan untuk segera melamar melalui portal resmi Apotek K-24 atau platform lowongan kerja terpercaya seperti Jobstreet, LinkedIn, atau situs perusahaan terkait.
Berikut adalah link pendaftaran langsung di situs resmi Apotek K-24: [Apotek K-24 Karir](https://www.apotek-k24.com/karir). Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera kirimkan lamaran sebelum tenggat waktu.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar posisi asisten apoteker di Apotek K-24 meliputi:
1. Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK sederajat.
2. Kemampuan Komunikasi: Harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, terutama dalam melayani pelanggan.
3. Bersedia Bekerja Shift: Siap bekerja dengan sistem shift, yang berarti fleksibilitas waktu kerja.
4. Bertanggung Jawab dan Teliti: Kemampuan untuk bekerja dengan cermat dalam menangani produk farmasi dan administrasi.
5. Sehat Jasmani dan Rohani: Kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas sehari-hari.
Pastikan juga untuk mempersiapkan CV, surat lamaran, dan dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat pendidikan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.