KR – DPD KSPSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan surat keputusan (SK) Gubernur NTT tentang kenaikan UMK di perusahaan Ima HotelKupang pada Rabu,4/02/2026
Diketahui SK Gubernur NTT Nomor 535/Kep/HK/2025 tentang kenaikan Upah Minimum (UMK) Kota Kupang Tahun 2026.
Ketua DPD KSPSI NTT, Bernard Bera Duan, A.Md.Par., S.H., menjelaskan bahwa UMK Kota Kupang mengalami kenaikan dari Rp2.363.636 pada tahun sebelumnya menjadi Rp2.532.852.
Kenaikan tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Sebagai bentuk penegasan dan pengawasan, KSPSI NTT melalui ketua dan sekretarisnya, Lucas Indrawan, D.SH, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Surat edaran tersebut bertujuan mencegah praktik pengusaha yang masih membayar upah di bawah ketentuan sebagaimana diatur dalam SK Gubernur NTT.
Bernard mengatakan penetapan UMK Kota Kupang 2026 tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibahas dan disepakati melalui sidang resmi dewan pengupahan.
“Dewan pengupahan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, KSPSI NTT, APINDO NTT, serta KSBSI NTT. Seluruh unsur menyepakati kenaikan UMK Kota Kupang ini,” jelas Bernard.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












