Dalam surat tersebut, KI NTT meminta Dinas ESDM Provinsi NTT bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membuka 4 informasi utama:
a) Penyebab Utama Kelangkaan BBM*
Penjelasan mengenai kendala kapal tanker, dinamika kuota, keterlambatan distribusi, maupun kendala teknis logistik lainnya.
b) Data Ketersediaan dan Kuota*
Realisasi penyaluran BBM dibandingkan dengan kuota alokasi untuk Kota Kupang dan sekitarnya.
c) Langkah dan Upaya Penanganan*
Tindakan konkret yang dilakukan Dinas ESDM bersama Pertamina dan BPH Migas untuk mengatasi kelangkaan.
d) Estimasi Waktu Pemulihan*
Kepastian jadwal atau waktu kapan pasokan BBM di SPBU Kota Kupang kembali normal.
KI NTT juga meminta Dinas ESDM memberlakukan sistem bagi pakai data/informasi kepada seluruh Badan Publik pemerintah baik di lingkup provinsi maupun Badan Publik vertikal untuk turut mengumumkan hal tersebut.
Pengumuman diminta dilakukan secara massif melalui media massa cetak, elektronik dan media online, kanal resmi pemerintah (website dan media sosial), serta papan pengumuman resmi.
“Mengingat dampak kelangkaan BBM terhadap perekonomian dan mobilitas warga masyarakat maka dengan ini Komisi Informasi Provinsi NTT memohon tanggapan dan langkah konkrit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu secepatnya setelah surat ini diterima,” bunyi poin 6 surat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












