KabarTimor.com-Tak mengenal lelah untuk terus sumbangkan ide ataupun ide bagi calon pencari kerja di dunia swasta.
Kali ini, hadir sosok praktisi Pariwisata NTT yang terus membantu anak-anak pribumi Kabupaten Malaka untuk mendapat kerja secara mandiri.
Bisa dibilang, sosok ini ahli di bidang dunia kerja swasta.Sosok ini bernama Aloisius Bria Nahak. Dirinya terus berikan ilmu bagi anak-anak pencari kerja mandiri terutama bagi generasi z untuk mendalami ilmu di kehidupan bekerja secara mandiri kedepannya.
Dikatakan, ABN sapaan akrab yang dikenal kepada Kabartimor.com (2/12) bahwa ia juga sadar sebagai anak pribumi Kabupaten Malaka memang harus dukung adik-adik untuk mampu mencari jati diri dan mulai tahu tentang mencari pekerjaan dalam hidup mereka.
Apapun atau dengan segala kemampuan yang dimiliki, ujar dia, tidak boleh menutup kemungkinan bahwa segala sesuatu yang sudah didapat (Ilmu pengetahuan) harus mampu untuk terapkan bagi mereka yang membutuhkan.
Apalagi kata dia, dijaman sekarang persaingan dunia kerja swasta sangat tinggi dan itu harus ditunjang dengan kegiatan pembelajaran ekstra, misalnya lewat kegiatan-kegiatan seperti di Balai Latihan kerja atau BLK.
ABN juga adalah Ketua Balai latihan kerja komunitas (BLKK) yayasan Santo Thomas dan Elisabeth Malaka, ia terus berbagai ilmu lewat kegiatan-kegiatan positif seperti ini.
Menurutnya, Ilmu ataupun pengalaman yang ia dapatkan memang harus saling berbagi. Jangan kikir ilmu terhadap adik-adik yang membutuhkan.
“Mereka adalah generasi penerus untuk Malaka kedepannya. Memang benar kata orang ilmu itu mahal. Namun bagi saya saling berbagi itu penting,” ucap dia.
Jangan saling berpikir untuk kepentingan lain, kata ABN. namun harus membuka diri untuk siapa saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.