KR – Menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah daerah, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Ia mengimbau seluruh masyarakat NTT untuk tetap menjaga persatuan, kedamaian, serta mengutamakan keamanan bersama pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Kapolda NTT menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
Ia mengingatkan bahwa kabar bohong atau informasi tanpa sumber jelas dapat memicu keresahan serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Mari kita bijak dalam menyaring setiap informasi, sehingga tidak menimbulkan kericuhan maupun perpecahan,” ujar Kabidhumas menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Selain itu, Kapolda NTT juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan anarkis dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, aksi-aksi yang mengarah pada kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri, orang lain, serta merusak kedamaian yang selama ini terjaga.
“Semua aspirasi bisa disampaikan dengan cara-cara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum. Polri siap mengawal kebersamaan ini agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolda NTT menegaskan bahwa provinsi ini dikenal dengan kerukunan, solidaritas, dan semangat kekeluargaan yang tinggi. Oleh karena itu, menjaga kedamaian merupakan tanggung jawab bersama.
“Dengan kebersamaan, mari kita wujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, tertib, dan damai. Bae sonde bae, NTT lebe bae,” tutup Kabidhumas menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Reporter:HN/tribratanews
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












