KR – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan hanya soal kemampuan mengerjakan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tidak sedikit peserta yang harus mengakhiri perjuangannya lebih awal karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi akibat kesalahan dokumen.
Menjelang pembukaan seleksi CPNS, berbagai persiapan mulai dilakukan para calon pelamar.
Salah satu informasi yang banyak dibagikan di media sosial adalah catatan mengenai dokumen-dokumen penting yang wajib diperhatikan agar proses administrasi berjalan lancar.
Berdasarkan rangkuman informasi yang beredar, terdapat sedikitnya tujuh jenis dokumen yang perlu dipersiapkan sejak dini agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran.
1. KTP Harus Jelas dan Tidak Buram
Dokumen pertama yang wajib diperhatikan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelamar disarankan melakukan pemindaian (scan) KTP dengan hasil yang jelas, tidak terpotong, serta seluruh identitas dapat terbaca. Foto wajah pada KTP juga harus terlihat dengan baik.
Bagi peserta yang memiliki KTP rusak atau buram, sebaiknya segera mengurus penggantian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebelum masa pendaftaran dibuka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
