Jika syarat secara tegas meminta ijazah, maka SKL umumnya tidak dapat digunakan kecuali terdapat ketentuan khusus.
4. Transkrip Nilai Asli
Selain ijazah, transkrip nilai juga menjadi dokumen wajib.
Dokumen yang diunggah harus berupa hasil scan transkrip nilai asli dengan kualitas yang jelas sehingga seluruh nilai dan identitas dapat terbaca.
Jika ukuran file harus diperkecil, pelamar harus memastikan isi dokumen tetap tajam dan tidak buram.
5. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
Hampir seluruh instansi pemerintah telah menyediakan format baku surat lamaran dan surat pernyataan.
Pelamar cukup mengisi identitas sesuai petunjuk tanpa mengubah isi maupun susunan kalimat yang telah ditetapkan.
Beberapa instansi mengharuskan dokumen diketik, sedangkan lainnya meminta tulisan tangan. Karena itu, peserta wajib membaca panduan resmi sebelum mengunggah dokumen.
6. Akreditasi dan Materai
Dokumen akreditasi yang diunggah harus sesuai dengan status akreditasi program studi maupun perguruan tinggi pada saat pelamar lulus, bukan akreditasi terbaru.
Selain itu, beberapa instansi juga mewajibkan penggunaan materai pada surat pernyataan.
Apabila diwajibkan, pelamar harus menandatangani dokumen menggunakan tinta hitam sebelum membubuhkan materai sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Teliti Sebelum Mengunggah Dokumen
Tahap terakhir yang tidak kalah penting adalah melakukan pengecekan ulang seluruh dokumen sebelum menekan tombol kirim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
