Kabartimor.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah memeriksa 3 (Tiga) orang terkait dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
Tiga orang yang sudah diperiksa (diambil keterangannya) terkait dugaan mega korupsi proyek 3.118 unit rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka adalah Drs Gabriel Seran, MM, Jibrael Tae dan Putut Kurdo Nugroho, ST.
Informasi yang dihimpun tim media ini, pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut dilakukan Penyidik Tipikor Polda NTT di Mapolres Malaka, pada Rabu (27/09) hingga Kamis (28/09).
Diketahui, Drs. Gabriel Seran, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Malaka, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai 57,5 M tersebut.
Sedangkan Jibrael Tae diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.