Daerah  

Dugaan Kasus Korupsi Proyek Rumah Bantuan Seroja di Malaka, Polisi Periksa 3 Orang, Siapa Saja!

Avatar photo
IMG 20231006 164312
Kondisi Salah Satu Rumah Bantuan Seroja di Malaka/Ist

Kabartimor.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah memeriksa 3 (Tiga) orang terkait dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.

Tiga orang yang sudah diperiksa (diambil keterangannya) terkait dugaan mega korupsi proyek 3.118 unit rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka adalah Drs Gabriel Seran, MM, Jibrael Tae dan Putut Kurdo Nugroho, ST.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yang dihimpun tim media ini, pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut dilakukan Penyidik Tipikor Polda NTT di Mapolres Malaka, pada Rabu (27/09) hingga Kamis (28/09).

Baca Juga :  Polda NTT Ungkap 5.927 Bungkus Rokok Ilegal di 9 Kabupaten, Diserahkan ke Bea Cukai

Diketahui, Drs. Gabriel Seran, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Malaka, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai 57,5 M tersebut.

Sedangkan Jibrael Tae diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung