Modus yang digunakan oleh Walpri Bupati Malaka itu baru diketahui setelah janji manis itu tak kunjung dipenuhi.
Bahkan diketahui, tindakan oleh anggota Polisi Polres Malaka itu dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban Yulkasiah Etansiana saat ditemui wartawan di Kupang, Jumat (13/10/2023).
Menurut korban, dirinya merasa ditipu dengan janji akan mendapat proyek di Kabupaten Malaka.
“Saya dijanjikan untuk dapat proyek di Malaka tapi sama sekali tidak dapat proyek. Dan saya disuruh transfer uang ke rekening Pengawal Pribadi Bupati Malaka,” Ungkapnya sebagaimana dilansir dari Mexin TV, Sabtu (13/10/2023).
Ia pun mengaku jika dirinya mentransfer sebanyak 6 kali hingga totalnya mencapai Rp. 62.000.000.
“Proyek yang dijanjikan dari tahun 2022 sampai tahun 2023 tidak ada sama sekali proyek tersebut,” pungkasnya.
Yulkasiah menambahkan, Walpri tersebut merupakan keponakan dari Bupati Malaka dan juga calo proyek-proyek di Kabupaten Malaka.
“Saya merasa dirugikan olehnya karena saya sudah transfer uang ke rekening bank BRI sebanyak enam kali dan jumlah uangnya sebesar Rp.62.000.000,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
