KabarTimor.com-Diduga salah satu Oknum Perangkat Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka sebut saja (ML) Melakukan Penggelapan Dana PKH dan Melakukan Penipuan Terhadap salah satu Penerima Manfaat PKH.
Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Dana PKH sebesar Rp.1.600.00-, ini Terkuak Saat Penerima Manfaat PKH Desa Saenama Melakukan Pengecakan Di Salah satu Bank Terdekat di Kecamatan Weliman.
Menurut Pengakuan Korban Hubertus L Banu, pada 29 Desember 2023 lalu, Oknum Perangkat Desa Kaur Pembangunan inisial (ML) tersebut mendatangi rumahnya dan meminta ATM dari penerima manfaat, dengan alasan mau fotocopy ATM dengan iming-iming Korban Hubertus L Banu mau mendapatkan bantuan rumah dari Desa.
Sehari kemudian, tanggal 30/12/2023, ML mengembalikan kartu ATM milik korban.
“Saya Curiga (ML) sudah tarik uang saya di ATM PKH di tanggal 29 Desember itu,terus tanggal 30 itu Dia,(ML) kembalikan ATM Saya,” Ucap Korban Hubertus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.