KR – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, Bapak Christian N. Sianturi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Dalam wawancara pada Rabu, 22 Januari 2025 diruang kerjanya, beliau mengungkapkan pentingnya jaminan sosial agar masyarakat dapat bekerja keras tanpa rasa cemas karena terlindungi dari berbagai risiko kerja.
“Ketika masyarakat memiliki jaminan sosial, mereka terlindungi. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kami memastikan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya hingga selesai, tanpa batasan. Jika pekerja harus dirawat, penghasilan mereka tetap dipulihkan, yakni 100% gaji untuk 12 bulan pertama, dan selanjutnya 50%,” jelas Christian.
Beliau juga menambahkan bahwa jika pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan cacat serta biaya pengobatan hingga tuntas.
“Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ada santunan kematian yang diberikan, ditambah beasiswa untuk dua anak dari peserta tersebut.”
Meski tingkat kepatuhan segmen penerima upah di NTT telah mencapai 80%, BPJS Ketenagakerjaan tetap fokus pada pekerja di segmen bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, dan pekerja mandiri lainnya.












