KR – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima informasi terbaru mengenai dua draf penting yang tengah digodok oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Kedua draf tersebut meliputi revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD NTT, serta draf Pergub tentang Pendanaan Pendidikan atau Indeks Pembangunan Pendidikan (IPP).
Menurut Darius, proses pembahasan dua regulasi tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
“Menurut laporan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, proses pembahasan dua regulasi tersebut kini telah menunjukkan perkembangan signifikan,” ujarnya di Kupang, Selasa (14/10/2025).
Darius menjelaskan bahwa revisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 berkaitan dengan penyesuaian tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD NTT.
Pemerintah Provinsi telah menggelar dua kali rapat internal untuk membahas standar kelayakan tunjangan tersebut.
Saat ini, tim survei lapangan tengah melakukan pendataan guna menentukan harga sewa perumahan yang wajar sesuai kondisi di lapangan.
Proses survei ini turut melibatkan tim pakar dari perguruan tinggi di NTT, seperti Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris), dan Universitas Katolik Widya Mandira (Unika).
Para akademisi tersebut memberikan masukan agar survei dilakukan secara komprehensif, akurat, dan berbasis data objektif.
“Diharapkan survei lapangan dapat diselesaikan pekan depan, sehingga tim pakar segera merampungkan perhitungan besaran tunjangan untuk diusulkan dalam draf akhir Pergub,” tambahnya.
Sementara itu, untuk draf Pergub Pendanaan Pendidikan atau Indeks Pembangunan Pendidikan (IPP), Biro Hukum dan Dinas Pendidikan NTT telah memasuki tahap finalisasi.
Draf regulasi tersebut sudah diparaf oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTT, dan akan segera diparaf oleh Wakil Gubernur NTT sebelum diajukan kepada Gubernur untuk penetapan akhir.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT dalam memperkuat transparansi dan tata kelola anggaran publik, terutama di sektor kesejahteraan legislatif dan pengembangan pendidikan daerah.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyusunan dan implementasi dua Pergub strategis tersebut.
“Ombudsman akan memastikan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas publik, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di NTT,” tegasnya.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

KR – Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa praktik politik tanpa pijakan filsafat berisiko kehilangan arah,…

KR – Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya perubahan arah pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT)…









