Kepala BP3MI: 911 PMI NTT Dipulangkan dalam 3 Tahun, 90% Berangkat Ilegal Sejak 1930

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260924 WA0009
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida.//Foto//dok.Biro Adpim. NTT

KUPANG, kabartimor.com–- Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida mengungkapkan sebanyak 911 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan dalam kondisi terkendala dalam tiga tahun terakhir.

Fakta tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kamis (24/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 911 PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi terkendala, baik sakit, terjerat kasus hukum, maupun meninggal dunia,” ujar Suratmi.

Baca Juga :  Gugur dalam Tugas, Tiga Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Suratmi merinci, kantong pemulangan terbesar berasal dari Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Ende, Lembata, Sikka, Belu, hingga Sumba.

Lebih jauh, ia mengungkapkan fakta pahit di balik angka pemulangan tersebut. Sebanyak 90 persen PMI asal NTT yang bermukim di Malaysia berstatus non-prosedural alias ilegal.

“Pola ini bukan baru. Sejak dekade 1930-an sudah berlangsung dan menjadi pola migrasi keluarga turun-temurun dari kakek ke cucu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Visum Mahasiswa Unwira Kupang Meninggal Gantung Diri

Suratmi menambahkan, sebagian besar jenazah PMI yang dipulangkan meninggal di luar fasilitas kesehatan akibat penyakit degeneratif seperti gagal ginjal akibat kerja paksa, kurang minum air putih, dan pola hidup tidak sehat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung