KUPANG, kabartimor.com —Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar audiensi dengan Kapolda NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait penanganan sengketa pers atas produk jurnalistik media NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Audiensi ini mendesak dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Bupati TTU, Falentinus Kebo terhadap pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits. Saat ini kasusnya tengah bergulir di Polres TTU, di mana keduanya telah diperiksa sebagai saksi.
Forum Wartawan NTT menilai ada kejanggalan serius dalam proses tersebut.
Pimpinan Redaksi Koran Timor, Kosmas Lawa, menegaskan bahwa proses di Dewan Pers belum tuntas, namun proses pidana justru sudah berjalan.
“Ini proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan, tapi kok proses pidana di Polres TTU sudah berjalan. Ini sarat dengan kepentingan politik,” tegas Kosmas.
Senada, wartawan Ronis Natom mengingatkan kuasa hukum Bupati TTU untuk membaca secara cermat Putusan MK Nomor 6/PUU-XXIII/2025 tentang sengketa pers.
Menurutnya, dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesi secara sah, baru dapat digunakan setelah mekanisme pers ditempuh secara berjenjang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












