KR – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) meluncurkan Website Desa Mburukulu sebagai media keterbukaan informasi publik sekaligus instrumen pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Peluncuran website berlangsung di Aula Kantor Desa Mburukulu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Senin (27/7/2026), dalam rangkaian kegiatan bertajuk “Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Digitalisasi Tata Kelola Keuangan Desa sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Dana Pembangunan Desa.”
Kegiatan ini dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga yang antusias mengikuti penyuluhan hukum dan pelatihan pengelolaan website.
Kepala Desa Mburukulu, Andrias Kopa Rihi, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Tim PKM Undana. Menurutnya, kehadiran website desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan Dana Desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tim PKM Universitas Nusa Cendana. Website ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam membuka akses informasi kepada masyarakat sehingga pengelolaan dana pembangunan dapat diawasi bersama secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pakar Hukum: Digitalisasi Tutup Celah Korupsi
Dalam penyuluhan tersebut, Pakar Hukum Fakultas Hukum Undana, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa digitalisasi merupakan salah satu langkah efektif dalam mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












