KR – Seorang ibu hamil di Naibonat Kabupaten Kupang yang hendak melahirkan terpaksa dievakuasi secara manual oleh personel Polisi Wanita (Polwan) dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT pada Kamis,26/3/2026.
Aksi tersebut diketahui akses jalan menuju fasilitas kesehatan terhambat akibat jembatan ambruk di wilayah Naibonat.
Peristiwa ini terjadi saat ibu hamil bersama suaminya sedang dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan untuk menjalani persalinan.
Namun, kendaraan yang mereka gunakan tidak dapat melintas karena jembatan di jalur utama mengalami kerusakan parah dan tidak bisa dilalui.
Dalam kondisi darurat itu, personel Polwan yang sedang bertugas di sekitar lokasi segera mengambil langkah cepat memberikan pertolongan.
Dipimpin AKP Arina Eklesia Behhi selaku Kanit Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT, petugas langsung mengevakuasi ibu hamil dengan penuh kehati-hatian melewati area jembatan yang rusak.
Dengan bantuan anggota lainnya, ibu hamil tersebut berhasil dibawa melintasi titik jembatan ambruk dan selanjutnya diteruskan menuju Rumah Sakit Naibonat agar segera memperoleh penanganan medis.
Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa Kapolda NTT memberikan apresiasi atas aksi cepat personel di lapangan.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi tinggi kepada personel Polwan yang telah menunjukkan respons cepat, kepedulian, serta dedikasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam situasi darurat seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan kemanusiaan yang nyata.
“Tindakan yang dilakukan oleh Polwan Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT ini merupakan wujud nyata Polri yang humanis, selalu hadir dan siap membantu masyarakat dalam kondisi apa pun, termasuk situasi darurat yang membutuhkan penanganan segera,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengungkapkan telah mengundang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming…

KR – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan…










