KR – Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC yang terjadi di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik luas hingga menimbulkan berbagai komentar dimedia sosial dengan sudut penafsiran yang berbeda-beda.
Di lihat dalam berbagai unggahan media sosial, disebutkan adanya dugaan keterlibatan seoarang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat.
Namun berdasarkan penelusuran awak media melalui rilis resmi Polres Belu yang dimuat di laman Tribrata News Belu yang diterbit pada Rabu,14 Januari 2026 sekitar Pukul 01:13 tidak terdapat penyebutan identitas artis maupun inisial PK tersebut dalam keterangan resmi kepolisian.
Sementara Polres Belu masih menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga orang terlapor dengan inisial RM dan Cs.
Perkara ini telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Peristiwa bermula saat mereka mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum).
Dalam proses penyidikan, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Polres Belu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara, sehingga setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polres Belu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












