KR – Program Bapenda Baronda kembali mencuri hati masyarakat Kota Kupang melalui Mal Pelayanan Publik (MMP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di bawah kepemimpinan Pah B. S. Messakh, S.STP., M.Si, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang menghadirkan inovasi yang bukan hanya mempermudah pelayanan pajak, tetapi juga membuat setiap proses terasa lebih bersahabat.
Melalui koordinasi Adi Raga, Pemerintah Kota Kupang di era kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc, memperluas pelayanan pajak yang semakin mudah, cepat, dan responsif.
Adi Raga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pelayanan pajak terus meningkat.
“Hampir setiap hari selalu ada yang datang. Pagi ini saja sudah lebih dari lima wajib pajak, dengan kebutuhan yang berbeda-beda,” tutur Adi Raga saat ditemui pada Senin, 24 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan yang masuk diproses dengan ketelitian tinggi, mulai dari pengecekan dokumen, kelengkapan berkas, verifikasi data, hingga pemberian tanda terima.
“Memproses permohonan itu bukan sekadar menerima berkas. Kami memastikan semua detail diperiksa sesuai SOP agar warga tidak mengalami kendala pada tahap berikutnya,” tambahnya.
Karena itu petugas Bapenda kembali mengingatkan, “Kalau membeli tanah, sebaiknya langsung urus pajakya. Supaya tidak berat di kemudian hari.”
Syarat Dokumen Untuk Urusan PPB
Sebagai bahan pertimbangan dan kelengkapan, berikut dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP / KK / Identitas lainnya
2. Asli atau fotokopi SPPT tahun berjalan
3. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya
4. Fotokopi akta jual beli / segel / akta hibah / akta waris / sertifikat hak milik / dokumen pendukung lainnya
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












