Tegas!Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak Draf Rancangan UU Pers

Avatar photo
Tegas!Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak Draf Rancangan UU Pers.isth
Tegas!Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak Draf Rancangan UU Pers.isth

 

KabarTimor.com-Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14/05/2024 lalu.

Baca Juga :  Retret Kepala Daerah se-Indonesia: Gubernur NTT, Melki Laka Lena Kenakan Seragam Hijau Loreng Khas Militer

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu, biasa dipanggil Komang.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Baca Juga :  Relawan Ganjar NTT Beri Edukasi Penyusunan Skripsi Bagi Mahasiswa

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung